|
SEJARAH SINGKAT Koppontren Al-Mizan pertama kali dirintis pada tahun 1992 diawali kegiatan menabung dan simpan pinjam santri/siswa dan orang tua siswa. Kegiatan ini berlangsung hingga tahun 1998. Pada tahun 1998 dirintis pula warung serba ada (waserda) yang menyediakan keperluan siswa lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan Al-Mizan.
Setelah sekian lama berjalan, akhirnya untuk mewadahi kegiatan menabung, simpan pinjam, dan waserda tersebut dibentuklah Koppontren Al-Mizan (Koperasi Pondok Pesantren) dengan nama Koppontren Al-Mizan “Ummi Kultsum”. Pada awal berdirinya, Koppontren Al-Mizan “Ummi Kultsum”masih belum berbadan hukum, baru pada tanggal 29 September 2004 Koppontren Al-Mizan “Ummi Kultsum” mendaftarkan diri ke Diskop, UKM dan PM Kab. Majalengka untuk mendapat Badan Hukum. Akhirnya Koppontren Al-Mizan “Ummi Kultsum” mendapatkan Badan Hukum dari Dinas Koperasi, UKM dan Penanamn Modal Kabupaten Majalengka dengan Nomor Badan Hukum: 518/Diskop, UKM dan PM tanggal 29 September 2004. VISI DAN TUJUAN Visi “Meningkatkan dan mengembangkan wawasan usaha anggota atas dasar muamalah Islami” Tujuan - Meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar saling menolong dengan berlandaskan muamalah syari’ah
- Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi dan peranan ummat dalam pengentasan kemiskinan
- Mensejahterakan kehidupan sosial masyarakat melalui upaya pemberdayaan dan peningkatan ekonomi melalui gerakan menabung.
- Mendorong dan menumbuhkembangkan usaha produktif sektor UKM.
- Memberi akses dalam pengembangan usaha produktif masyarakat.
- Menjadi mitra kerja strategis masyarakat sekitar untuk pengembangan usaha anggota.
KEANGGOTAAN Hingga saat ini, anggota Koppontren Al-Mizan “Ummi Kultsum” berjumlah 330 orang yang berasal dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Jatiwangi maupun luar Kecamatan Jatiwangi diantaranya: Desa Ciborelang, Waringin, Sutawangi, Burujul Wetan, dan lain-lain. Kebanyakan anggota Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum” merupakan pelaku ekonomi di berbagai bidang mulai tukang ayam, pedagang makanan, pedagang daging, jasa tambal ban, jasa jahit, maupun petani. UNIT USAHA Saat ini Kopontren Al-Mizan ”UMMI KULTSUM” memiliki tiga unit usaha yang sedang di kembangkan, yaitu: 1. Unit Simpan Pinjam Pola Syariah (USP-Syariah) Unit ini melayani kebutuhan anggota akan jasa keuangan baik simpanan maupun pembiayaan. Plafond dana yang disediakan untuk pembiayaan usaha produktif sebesar Rp. 300.000 – Rp. 4.000.000. 2. Unit Waserda (Warung serba ada) Unit ini melayani berbagai kebutuhan anggota pada umumnya maupun siswa lembaga pendidikan yang berada di lingkungan yayasan Al-Mizan lewat Warung Serba Ada. Unit ini juga bisa menjadi mitra anggota untuk memasarkan produk yang dihasilkan oleh anggota. 3. Unit Agribisnis dan Jasa Unit ini bergerak di bidang agribisnis pengolahan jambu biji merah serta memproduksi pupuk organik. Selain mengolah jambu biji merah, Koppontren Al-Mizan ”UMMI KULTSUM” pun memproduksi pupuk organik Bokashi dengan nama ”SARAHA” yang berarti Santri Raksa Usaha”. Di bidang jasa, Koppontren Al-Mizan ”UMMI KULTSUM” menyediakan jasa rental komputer, internet, dan game. PRODUK UNGGULAN Produk unggulan yang ditawarkan oleh Koppontren adalah sebagai berikut: A. Unit Simpan Pinjam Pola Syariah Produk simpanan Unit Simpan Pinjam Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum ” terdiri dari: a) Simpanan Sukarela b) Tabungan Siswa c) Tabungan Jam’iyah Produk pembiayaan Unit Simpan Pinjam Koppontren ”Ummi Kultsum” terdir dari: a) Pembiayaan Mudharabah b) Pembiayaan Syirkah c) Pembiayaan Murabahah d) Qordul Hasan B. Unit Waserda Unit ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok anggota maupun kebutuhan siswa lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan yayasan Al-Mizan. Selain itu, Waserda juga dimaksudkan untuk menjadi mitra bagi anggota untuk memasarkan barang yang dihasilkan oleh anggota. C. Unit Agribisnis dan Jasa Unit agribisnis Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum” bergerak di bidang pengolahan jambu biji merah menjadi jus dengan label ”ZanJus”. Untuk produksi jus, Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum” telah mengantongi beberapa dokumen terkait legalitas produk jus antara lain : Sertifikat halal MUI dengan nomor : MUI-JB : 011212022060507, P-IRT nomor : 214321074226 dan TDI dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Majalengka nomor : 530/010/TDI/perindag/II/2007. Selain mengolah jambu biji merah, Koppontren Al-Mizan ”Ummi kultsum” pun memproduksi pupuk organik Bokashi ”SARAHA”. Produk pupuk organik ini diberi label ”SARAHA”. Pupuk ini terbuat dari sampah organik, pupuk kandang, dan sekam dan tidak mengandung bahan kimia. Di bidang jasa, Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum” menyediakan jasa teknologi informasi dengan mengadakan rental komputer, warnet, dan game dengan nama ”Ummi Net” yang melayani rental komputer, game, browsing, chatting, email, dan download. TATA CARA MENJADI ANGGOTA Keanggotaan Koppontren Al-Mizan ”Ummi Kultsum” terbuka untuk umum. Adapun persyaratan untuk menjadi anggota Koppontren “Ummi Kultsum” adalah sebagai berikut: 1. Mendatangi kantor Koppontren. 2. Mengisi formulir menjadi anggota dengan melampirkan photo copy KTP suami istri. 3. Membayar uang Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000 setiap bulan. 4. Membayar uang Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000. Persyaratan pengajuan pembiayaan bagi anggota adalah sebagai berikut: 1. Telah menjadi anggota selama 6 bulan dan aktif membayar simpanan wajib selama 6 bulan pula. 2. Memiliki usaha produktif. 3. Mengisi formulir pengajuan pinjaman dengan melampirkan photo copy KTP suami istri. - Memberikan jaminan
Untuk nilai pembiayaan sebesar Rp. 300.000 s/d 900.000 jaminan berupa alat elektronik yang senilai dengan nilai pinjaman. Sedangan untuk nilai pembiayaan sebesar ≥ 1.000.000 jaminan yang diberikan berupa BPKB kendaraan bermotor. LEGALITAS KOPOONTREN 1. AKTA PENDIRIAN Badan Hukum Nomor : 518/Kep.46/PAD/Diskop, UKM dan PM tanggal 29 September 2004 2. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) 02.553.078.3-426.000 3. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI 1 0 2 3 2 6 5 0 0 2 8 8 4. S I U P 517/642/PK-B/PP/IX/2006 5. AKREDITASI KOPERASI a. Sertifkat Akreditasi Koperasi No.Reg.: 01.00279\Bakop\XI\2008 Badan Akreditasi Koperasi (BAKOP) JABAR terakreditasi peringkat tiga kategori cukup. b. Sertifikat Hasil Penilaian Klasifikasi Koperasi DISKOP, UKM dan PM dengan klasifikasi C
|